Parlemen Irak mengesahkan rancangan undang-undang yang telah direvisi terkait pernikahan anak perempuan, mengizinkan usia minimum pernikahan kembali ke aturan lama, yaitu 18 tahun atau 15 tahun dengan persetujuan wali sah dan hakim.
Keputusan ini memicu reaksi keras, baik di dalam negeri maupun dari masyarakat internasional, karena versi awal undang-undang sempat mengusulkan penurunan usia minimum pernikahan menjadi 9 tahun untuk gadis Muslim. Langkah ini menuai kritik tajam dari kelompok feminis dan aktivis hak asasi manusia.
Menurut situs resmi Parlemen Irak, revisi ini termasuk perubahan pada Undang-Undang Status Pribadi tahun 1959. Amandemen tersebut memberikan kebebasan bagi pasangan untuk memilih antara aturan agama Syiah atau Sunni dalam urusan keluarga, seperti perkawinan, warisan, perceraian, dan hak asuh anak.
Namun, kekhawatiran masih muncul terkait implikasi jangka panjang undang-undang ini. Amnesty International sebelumnya telah memperingatkan bahwa perubahan tersebut berpotensi mengurangi perlindungan bagi perempuan dan anak perempuan, terutama dalam hal perceraian dan warisan.
Selain itu, parlemen juga mengesahkan undang-undang amnesti umum yang memungkinkan pengadilan ulang bagi sejumlah narapidana. Kebijakan ini telah memicu perdebatan di antara blok politik, memperlihatkan perpecahan pandangan di kalangan elite Irak.


















































