Ketua Komisi Informasi (KI) Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi oleh Almunawar dan Zamharir, menghadiri rapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Jambi pada Sabtu malam, 2 November 2024.
Pertemuan tersebut membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa ini merupakan rapat perdana antara Komisi Informasi dengan Komisi I DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029.
Pembahasan utama dalam rapat tersebut mencakup usulan anggaran Komisi Informasi, termasuk rencana relokasi kantor ke bekas Kantor Dukcapil Kota Jambi di kawasan Broni.
Komisi Informasi juga melaporkan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan hingga Oktober 2024.
Di antaranya, 15 permohonan penyelesaian sengketa informasi, monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik se-Provinsi Jambi, serta kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi.
Hapis Hasbiallah, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, mengapresiasi laporan tersebut namun menekankan bahwa kondisi keuangan APBD 2025 mengalami penurunan, sehingga usulan penambahan anggaran perlu dirasionalisasi.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ardiasnyah, menyatakan bahwa rasionalisasi akan dilakukan agar usulan anggaran dapat terakomodir.






















































