dottcom.id, Jakarta – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan perubahan skema pemberian Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari yang saat ini berlaku subsidi pada produk, di ubah menjadi subsidi langsung berupa uang tunai kepada warga yang berhak.
Masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kilogram (kg) nantinya bisa menerima bantuan berupa nominal uang hingga Rp 100 ribu per bulan.
Hal itu di ungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno.
Eddy memperkirakan usulan itu bisa berjalan pada tahun 2026 mendatang di barengi dengan penyesuaian penyelesaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Eddy mengatakan, per saat ini, pihaknya memperhitungkan bahwa setiap rumah tangga akan mendapatkan ‘jatah’ subsidi setara 3-4 tabung per bulannya.
“Saat ini pemikirannya adalah setiap rumah tangga akan mempergunakan 3 tabung LPG per bulannya. Ada yang 3, ada yang 4. Nah jadi nanti subsidi yang Rp 33 ribu itu akan di transfer kepada masyarakat. Rp 33 ribu di kali 3 tabung kurang lebih Rp 100 ribu,Rp 99 ribu. Nah itu setiap bulannya akan di transfer kepada penerima rekening,” jelasnya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, di kutip Selasa (16/7/2024).
Adapun, skema pemberian nominal uang sebagai subsidi LPG kepada masyarakat tersebut akan di berikan melalui transfer kepada masing-masing rekening masyarakat yang terdata dalam DTKS.
Sementara, kata Eddy, bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening untuk bisa di transfer uang oleh pemerintah maka akan di berikan secara tunai oleh petugas yang di tugaskan.
“Ya, jadi kurang lebih 95% dari kalangan masyarakat yang masuk dalam DTKS itu sudah memiliki rekening.
Sudah memiliki rekening yang saat ini sudah menyebar bahkan sampai ke pelosok sekalipun melalui jaringan Bank Rakyat Indonesia, BRI.
Nah ada sekitar mungkin 3% masyarakat yang memang masih belum terjangkau dan itu adalah masyarakat yang nanti akan di datangi oleh petugas untuk di berikan dananya secara tunai. Nah itulah yang di pergunakan,” kata Eddy.
Eddy menyadari, untuk bisa mengaplikasikan skema baru yang di usulkan tersebut membutuhkan waktu untuk bisa di terapkan. Alasannya, pemerintah harus menyempurnakan data siapa yang berhak menerima bantuan dana tunai tersebut.
“Saya kira 2025-2026 merupakan momentum yang tepat untuk bisa memperlakukan itu.
Pertumbuhan ekonomi kita juga sudah cukup baik sehingga memang daya beli masyarakat juga sudah terlihat ada peningkatan.
Jadi kami berharap dengan sistem ini kita bisa melihat adanya pengurangan volume dan ada pengurangan subsidi” tutupnya.