Ditjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital melalui APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi

DOTTCOM.ID, Bandung – Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan pengawasan digital melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi. Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan berbasis teknologi membutuhkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti.

APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus. Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, dan pemantauan persebaran menggunakan geotagging. Setelah diuji coba di wilayah kerja Rudenim Semarang, aplikasi ini mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia.

Ditjen Imigrasi juga mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian selama Januari–September 2026. Sebanyak 62 tersangka masih dalam penyidikan, 20 memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Hendarsam menegaskan, penguatan teknologi harus disertai profesionalisme dan integritas petugas untuk mewujudkan pengawasan yang terarah, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.