Jambi  

Gebyar Kemerdekaan RI ke-79: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi

Jambi, 14 Agustus 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Pemerintah Provinsi Jambi bekerja sama dengan Polda Jambi dan Jasa Raharja mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari dua tahun untuk hanya membayar pajak selama dua tahun.

Program pemutihan ini berlangsung dalam waktu terbatas, mulai dari 19 Agustus hingga 30 September 2024.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum diberlakukannya penghapusan data regident sesuai dengan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.

Berikut adalah keuntungan yang bisa didapatkan dari program pemutihan pajak ini:

  • Bebas Denda PKB: Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Diskon Pokok Pajak: Potongan pada pokok pajak yang harus dibayarkan.
  • Bebas Pajak Progresif: Penghapusan pajak progresif untuk kendaraan tertentu.
  • Bebas Denda Pokok dan Denda BBNKB II & Kendaraan Lelang: Penghapusan denda pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta kendaraan lelang.

Untuk informasi lebih lanjut dan pengecekan pajak kendaraan Anda, kunjungi situs resmi di jambisamsat.net