Dunia  

Hong Kong Larang Vape dan Rokok Elektrik, Berlaku Mulai 2026

Image Courtesy of Unsplash/Romain B

Hong Kong akan memperketat kebijakan terhadap penggunaan rokok elektrik dan vape.

Menteri Kesehatan Hong Kong, Lo Chung-mau, mengumumkan pada Minggu, 9 Februari 2025, bahwa pemerintah berencana melarang penggunaan serta kepemilikan rokok elektrik dan vape di ruang publik mulai pertengahan 2026.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah diterapkan sejak April 2022, di mana Hong Kong melarang impor, produksi, dan penjualan rokok elektrik serta produk tembakau yang dipanaskan.

Pemerintah menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan mengimpor rokok elektrik dapat dikenakan denda hingga 2 juta dolar Hong Kong (sekitar 3,8 miliar rupiah) serta hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara itu, bagi penjual dan produsen yang melanggar aturan ini, ancaman hukuman yang diberikan adalah penjara hingga enam bulan.

“Kami yakin ini saat yang tepat untuk melarang penggunaan selongsong rokok elektrik demi melindungi generasi muda kita,” ujar Lo Chung-mau dalam sebuah program televisi, seperti dikutip dari Channel News Asia, Selasa, 11 Februari 2025.

Rencana pelarangan ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari ruang publik sebelum diperluas ke seluruh area dalam ruangan.

Pemerintah Hong Kong akan mengajukan usulan ini ke legislatif pada April 2025 dengan target implementasi pada pertengahan 2026.

“Kami akan memulai dengan melarang kepemilikan dan penggunaan di luar ruangan. Setelah masyarakat terbiasa, aturan ini akan diperluas ke semua tempat,” tambah Lo.

Pemerintah Hong Kong menyatakan bahwa cartridge dan pod rokok elektrik berisiko tinggi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba.

Selain itu, larangan ini juga mencakup penjualan rokok beraroma karena sekitar 40 persen perokok di Hong Kong mengonsumsinya.

Sebagai bagian dari upaya menekan angka perokok, pemerintah akan menindak produk tembakau yang dianggap lebih menarik, dimulai dengan pelarangan rokok rasa non-mentol.

Dengan kebijakan ini, Hong Kong bergabung dengan negara dan wilayah lain yang memperketat regulasi terhadap rokok elektrik dan produk sejenis guna melindungi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.