dottcom.id – Fenomena ASN Jambi terjerat judol pinjol mulai menunjukkan dampak nyata. Tidak sekadar isu, kasus ini telah berujung pada pemecatan sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Sedikitnya empat aparatur sipil negara resmi diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Masalah tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan tekanan finansial akibat keterlibatan dalam judi online dan pinjaman online ilegal.
Wali Kota Jambi, Maulana, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang terjadi kerap diawali dari persoalan ekonomi pribadi yang berujung pada ketidakhadiran dan penurunan kinerja. “Ada ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja. Setelah ditelusuri, akar masalahnya karena terjerat pinjol dan judi online,” ujarnya saat apel pagi, Senin (30/3/2026).
Kondisi itu dinilai berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas hingga turunnya produktivitas dianggap sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi dalam sistem birokrasi.
Pemerintah kota menegaskan bahwa hak-hak pegawai telah dipenuhi, termasuk tunjangan dan kelonggaran selama masa libur. Karena itu, kewajiban untuk menjaga disiplin dan integritas harus dijalankan secara konsisten. “Kalau hak sudah diberikan, maka kewajiban harus dilaksanakan. Jangan sampai terlibat hal-hal yang merusak diri sendiri dan institusi,” tegasnya.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah mencatat, dua PNS dan dua PPPK telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Selain itu, satu PPPK masih menjalani pemberhentian sementara terkait kasus pidana yang tengah diproses di pengadilan.
Proses penjatuhan sanksi juga belum berhenti. Saat ini, dua PNS dan dua PPPK lainnya masih dalam tahap pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin berat. “Saya tidak segan-segan memberikan sanksi sampai yang terberat,” ujarnya.
Kasus ASN Jambi terjerat judol pinjol ini mencuat bertepatan dengan evaluasi pascalibur panjang Idul Fitri dan Nyepi. Apel perdana yang digelar di Kantor Wali Kota Jambi menjadi momentum untuk menilai kembali tingkat kehadiran dan kinerja pegawai, termasuk setelah penerapan work from home pada beberapa hari sebelumnya.
Secara umum, tingkat kehadiran pegawai tercatat tinggi, bahkan mendekati 100 persen. Pemerintah kota juga melakukan inspeksi mendadak secara daring untuk memastikan seluruh pegawai kembali aktif bekerja.
Namun di balik angka kehadiran tersebut, ditemukan pelanggaran disiplin yang dipicu keterlibatan dalam aktivitas terlarang seperti judi online dan pinjaman online ilegal. Kondisi ini dinilai berpotensi merusak integritas aparatur serta mencoreng citra birokrasi.
Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, menyebut total sembilan pegawai yang telah diberhentikan dan masih dalam proses terdiri dari lima ASN dan empat PPPK. “ASN wajib mematuhi aturan karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang mengikat,” katanya.
Pemerintah Kota Jambi berharap penegakan disiplin ini menjadi peringatan bagi seluruh pegawai untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan serta menjaga perilaku, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
























































