dottcom.id, Kota Jambi – Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menghadiri Selebrasi dan Penyerahan Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI Tahun 2025) di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (18/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, serta pimpinan instansi vertikal.
Dalam sambutannya, Abdullah Sani menyampaikan apresiasi terhadap peran Ombudsman Republik Indonesia yang dinilai konsisten mengawal kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya melalui pengawasan pelayanan publik.
“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi atas berbagai arahan dan masukan bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dan kami berharap agar Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi terus memberikan masukan bagi Pemerintah Daerah dan instansi publik di Provinsi Jambi, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ucap Abdullah Sani.
Abdullah Sani menegaskan, hasil penilaian Ombudsman memiliki arti penting sebagai tolok ukur sekaligus cerminan mutu pelayanan publik di daerah. Evaluasi tersebut dinilai menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kinerja.
“Penilaian ini menjadi bahan evaluasi untuk semakin memacu semangat dan mendorong kinerja seluruh pemerintah daerah dalam Provinsi Jambi, untuk berbenah menjadi lebih baik lagi dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima,” kata Abdullah Sani.
Pada kesempatan itu, Abdullah Sani juga menyampaikan capaian Pemerintah Provinsi Jambi dalam Opini Ombudsman RI Tahun 2025.
“Dengan upaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah se Provinsi Jambi, dan dengan supervisi serta masukan-masukan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi, alhamdulillah, hasil Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2025 memperoleh hasil Kualitas Tertinggi Tanpa Potensi Maladministrasi. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam memberikan pelayanan publik yang memenuhi standar kepatuhan ketat, bebas pungli/penundaan, serta teruji dari perilaku melawan hukum, melampaui wewenang atau kelalaian,” lanjut Abdullah Sani.
Abdullah Sani mengingatkan agar hasil penilaian tersebut tidak dimaknai sebatas capaian administratif. Pemerintah daerah diminta memastikan pelayanan publik berjalan secara nyata, transparan, dan akuntabel.
Abdullah Sani menilai pelayanan publik merupakan aspek yang paling sering menjadi perhatian masyarakat. Oleh sebab itu, perbaikan berkelanjutan harus menjadi prioritas utama.
“Pelayanan publik merupakan hal yang sangat sentral dan sangat sering menjadi sorotan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tentu saja, penilaian ini akan semakin mendorong kami untuk terus meningkatkan kinerja, senantiasa mengupayakan terobosan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi demi memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Abdullah Sani.
Menutup sambutannya, Abdullah Sani menegaskan komitmen pemerintah daerah di Provinsi Jambi untuk terus bersinergi dengan Ombudsman.
“Semoga hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik ini semakin memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik yang berkualitas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Jambi,” pungkas Abdullah Sani.
























































