OJK Sosialisasikan 12 POJK Baru untuk Penguatan Sektor PVML

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan upaya pengembangan dan penguatan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Langkah strategis ini bertujuan menciptakan industri keuangan yang sehat, melindungi kepentingan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam acara “Sosialisasi Peraturan Bidang PVML” yang digelar secara hybrid di Jakarta dan dihadiri lebih dari 1.500 peserta, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sebanyak 9 POJK di antaranya—meliputi pergadaian, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga keuangan mikro, manajemen risiko, pengembangan kualitas sumber daya manusia, penguatan perusahaan pembiayaan dan modal ventura, tata kelola, serta pengawasan PVML—telah diterbitkan pada akhir tahun 2024.

“UU P2SK mengamanahkan pengaturan norma hukum yang lebih lanjut melalui POJK, sehingga industri PVML dapat tumbuh berkelanjutan dan memberikan kontribusi positif bagi ekonomi nasional,” ujar Agusman.

Acara tersebut juga dihadiri oleh para Ketua dan Pimpinan Asosiasi di bidang PVML seperti APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO, serta pimpinan dari berbagai industri keuangan, termasuk PT SMI (Persero), PT SMF (Persero), PT PNM, BP Tapera, dan LPEI.

Selain itu, OJK juga menyampaikan Surat Edaran Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama PVML.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai arah kebijakan PVML ke depan, sekaligus membuka ruang dialog antara regulator dan pelaku industri dalam rangka menciptakan sistem keuangan yang lebih aman, efisien, dan inklusif.