Kata “Pinjol” Terlalu Negatif, AFPI Akan Ubah Sebutan dan Didukung OJK

dottcom.id – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana untuk mengganti istilah “pinjaman online” atau “pinjol” yang selama ini digunakan.

Mengutip dari money.kompas.com, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan dukungannya terhadap usulan ini. Menurut Mahendra, nama “pinjol” sering kali memiliki konotasi negatif di masyarakat.

AFPI menganggap bahwa istilah “pinjol” lekat dengan citra negatif karena sering dikaitkan dengan praktik fintech lending yang ilegal.

Padahal, semua fintech lending di bawah naungan AFPI adalah entitas yang legal dan diawasi oleh OJK.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa fintech lending yang berizin dan diawasi oleh OJK memiliki standar yang ketat dalam melindungi konsumen.

Mahendra Siregar menambahkan bahwa yang lebih penting dari sekadar mengganti nama adalah menghilangkan pemahaman yang keliru di masyarakat.

“Yang lebih penting justru bukan ganti namanya, tetapi menghilangkan pemahaman yang keliru,” ujarnya. Selain itu, industri fintech lending juga perlu membangun ekosistem bisnis yang lebih dapat dipercaya oleh masyarakat.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami perbedaan antara pinjol ilegal dan fintech lending yang legal serta bertanggung jawab.

AFPI terus berupaya mengedukasi masyarakat agar dapat memilih layanan yang benar-benar aman dan bermanfaat.