Kredit Macet Pinjol dari Gen Z dan Milenial Sebanyak 37,17%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa generasi Z dan milenial menyumbang 37,17% dari total kredit macet pada layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending pada Juli 2024.

Data ini menunjukkan bahwa peminjam berusia 19 hingga 34 tahun memiliki tingkat wanprestasi (TWP) 90 yang signifikan dalam pinjaman online (pinjol).

Mengutip dari Katadata, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa meskipun tingkat kredit macet secara agregat pada P2P lending berada dalam kondisi terjaga di posisi 2,53% pada Juli 2024, kontribusi dari generasi muda ini tetap menjadi perhatian utama.

Untuk mengatasi risiko kredit macet, OJK telah meminta penyelenggara fintech untuk memberikan peringatan kepada konsumen di laman utama website maupun aplikasi mereka.

Peringatan tersebut berbunyi: “Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi”.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending untuk memastikan analisis pendanaan yang lebih ketat dan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang memperhatikan kemampuan keuangan peminjam.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan risiko kredit macet dapat diminimalisir dan kesadaran akan risiko pinjaman online dapat meningkat di kalangan generasi Z dan milenial.