Pemerintah akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada transaksi menggunakan uang elektronik melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 yang ditetapkan pada 30 Maret 2022.
Menurut regulasi tersebut, PPN dikenakan atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial, termasuk layanan pembayaran menggunakan uang elektronik, dompet digital, gerbang pembayaran, dan transfer dana.
Sebelumnya, PPN atas transaksi uang elektronik telah diberlakukan sebesar 11% sejak April 2022.
Mengutip Portal Informasi Indonesia, PPN sebesar 12% akan dikenakan pada biaya layanan yang muncul dalam transaksi.
Misalnya, jika pengguna melakukan pembayaran senilai Rp100.000 dengan biaya layanan Rp5.000, maka PPN dihitung dari biaya layanan tersebut, yaitu sebesar Rp600.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tarif PPN 12% akan berlaku secara umum tanpa skema multitarif, yang sempat diusulkan hanya untuk barang mewah.





















































