Beredar kabar bahwa transaksi uang elektronik akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menanggapi isu ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik bukanlah hal baru.
“Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983, yang berlaku sejak 1 Juli 1984. Artinya, ini bukan objek pajak baru,” jelasnya pada Jumat dikutip dari Antara (20/12/2024).
Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN.
Ketika tarif PPN naik menjadi 12 persen pada 2025, tarif tersebut juga akan berlaku untuk biaya layanan atau komisi terkait transaksi uang elektronik.
PPN akan dikenakan pada layanan seperti biaya administrasi pengisian saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, hingga tarik tunai.
Sebagai contoh, jika biaya administrasi top-up adalah Rp 1.000, maka dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, total biaya menjadi Rp 1.110.
Jika tarif PPN naik menjadi 12 persen, total biaya akan menjadi Rp 1.120.
Namun, nilai uang elektronik itu sendiri, seperti saldo, bonus point, atau transaksi transfer dana murni, tetap tidak dikenakan PPN.
Hal ini berbeda dengan sejumlah jasa keuangan lain, seperti giro, tabungan, deposito, atau kegiatan pembiayaan yang memang dibebaskan dari PPN berdasarkan UU HPP.
Aturan teknis pengenaan PPN terhadap layanan teknologi finansial (fintech) ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.
DJP berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait isu pajak pada transaksi uang elektronik.





















































