dottcom.id – WFH ASN Pemkot Jambi resmi diterapkan mulai April 2026. Skema ini menetapkan satu hari kerja dari rumah setiap Jumat sebagai bagian perubahan pola kerja.
Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026. Dokumen itu ditandatangani Wali Kota Jambi, Maulana, pada 6 April 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Penyesuaian dilakukan untuk membentuk budaya kerja ASN yang lebih adaptif.
WFH ASN Pemkot Jambi diarahkan untuk meningkatkan efisiensi kerja. Selain itu, percepatan digitalisasi birokrasi menjadi fokus utama kebijakan.
Pemerintah juga menargetkan penurunan konsumsi energi. Penggunaan BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor ditekan secara bertahap.
Kebijakan ini sekaligus mendorong sistem kerja berbasis hasil. Penilaian kinerja tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik semata.
OPD diminta mengatur komposisi kerja WFH dan WFO. Penyesuaian dilakukan sesuai fungsi masing-masing unit kerja.
Penguatan layanan digital menjadi bagian penting pelaksanaan. Sistem e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga SPBE dimaksimalkan.
Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan juga ditekankan. Setiap unit kerja harus memastikan target kinerja tetap tercapai tanpa penurunan layanan.
Bagi unit pelayanan langsung, kebijakan berbeda diterapkan. Layanan publik tetap berjalan dari kantor untuk menjaga kualitas pelayanan.
Selain itu, beberapa jabatan dikecualikan dari WFH. Pimpinan tinggi, administrator, camat, dan lurah tetap bekerja dari kantor.
Pemkot juga membatasi perjalanan dinas secara signifikan. Perjalanan dalam negeri dipangkas 50 persen, luar negeri hingga 70 persen.
Penggunaan kendaraan dinas ikut dibatasi maksimal 50 persen. ASN didorong beralih ke kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda.
Berikut poin lain dalam Surat Edaran tersebut:
- Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja dengan memastikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar memastikan perangkat elektronik, Air Conditioner, lampu, kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing.
b. Memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman. - Bagi pejabat berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO yaitu:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
b. Jabatan Administrator (Eselon III).
c. Camat dan Lurah.
d. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana.
e. Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
f. Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
g. Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
h. Unit layanan Perizinan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
i. Unit layanan Kesehatan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya.
j. Unit layanan pendidikan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat.
k. Unit layanan pendapatan daerah pada Perangkat Daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan
l. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Sebagai bagian evaluasi, pelaksanaan kebijakan akan dilaporkan rutin. BKPSDM diminta menyampaikan laporan paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya.
WFH ASN Pemkot Jambi diharapkan memperkuat ketahanan organisasi. Kebijakan ini juga diarahkan menjaga kualitas layanan sekaligus menekan beban anggaran.
























































