Sudah Bayar Zakat Fitrah dan Fidyah di Muaro Jambi ? Segini Besarannya

dottcom.id – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama sejumlah lembaga terkait resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Ketentuan itu dituangkan dalam keputusan bersama sebagai acuan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat pada Ramadan tahun ini.

Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Besaran itu berlaku sesuai jenis beras yang biasa dikonsumsi masing-masing muzaki dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara untuk pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, nilai yang digunakan mengacu pada harga beras seberat 3,2 kilogram. Penetapan nominalnya dibagi ke dalam tiga kategori, menyesuaikan kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat.

Untuk kategori beras kualitas baik, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp57.600 per jiwa. Adapun untuk beras kualitas sedang, zakat fitrah ditetapkan Rp52.800 per jiwa, sedangkan kategori beras kualitas biasa sebesar Rp40.320 per jiwa.

Selain zakat fitrah, besaran fidyah dalam keputusan bersama itu juga telah ditetapkan. Masyarakat yang wajib menunaikan fidyah dapat membayarnya sebesar Rp40.000 per hari sesuai ketentuan yang berlaku dalam syariat.

Penetapan nominal zakat fitrah dan fidyah ini dilakukan melalui kerja sama sejumlah pihak, yakni Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, serta Badan Amil Zakat Nasional. Keterlibatan berbagai lembaga tersebut menjadi dasar dalam memberikan kepastian nominal pembayaran kepada masyarakat.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang telah disepakati. Dengan adanya penetapan bersama itu, pelaksanaan zakat di Kabupaten Muaro Jambi diharapkan berjalan lebih tertib, seragam, dan memudahkan masyarakat dalam menyalurkan kewajiban keagamaan.