LAM Kota Jambi Desak Pemkot Tutup Helens Play Mart

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, Aswan Hidayat Usman, mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk bertindak tegas terhadap Helens Play Mart setelah tempat hiburan malam tersebut disegel oleh Satpol PP dan tim gabungan.

Penyegelan dilakukan karena Helens Play Mart kedapatan menjual minuman beralkohol secara terbuka tanpa izin.

Aswan menegaskan bahwa LAM Kota Jambi menolak keberadaan tempat hiburan yang menjual minuman keras di area publik, terutama yang dapat diakses oleh semua kalangan.

“Kami meminta Pemkot Jambi untuk tidak memberikan izin operasional bagi tempat-tempat yang menjual minuman keras atau alkohol di lokasi tersebut,” ujar Aswan, Rabu (12/2/2024).

Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) mengatur bahwa penjualan minuman keras hanya diperbolehkan di tempat tertentu, seperti hotel bintang lima, dan harus dilakukan secara tertutup.

LAM Kota Jambi menilai keberadaan Helens Play Mart bertentangan dengan nilai adat dan agama yang dijunjung tinggi masyarakat Jambi.

Oleh karena itu, mereka mengajak masyarakat untuk menolak keberadaan tempat hiburan yang dianggap dapat merusak moral dan tatanan sosial.

“Kami berharap insiden ini menjadi catatan penting agar kejadian serupa tidak terulang. LAM akan terus mengawasi dan menolak segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai adat dan agama,” tegas Aswan.

Dengan adanya tekanan dari LAM dan dukungan masyarakat, diharapkan Pemkot Jambi mengambil langkah konkret demi menjaga moral dan keamanan warga serta mempertahankan identitas Kota Jambi sebagai kota beradat.