Pemkot Jambi Teken Perjanjian Kinerja 2025 bersama OPD

Pejabat utama dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025 dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih. Acara ini berlangsung pada Selasa (4/2/2025) di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, serta turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, M. Jaelani, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Fahmi.

Penandatanganan PK ini melibatkan Staf Ahli, Kepala OPD, serta Camat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Selain itu, dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) secara simbolis kepada sejumlah kepala OPD.

Tak hanya itu, Pj Wali Kota juga menyerahkan Piagam Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI kepada beberapa Puskesmas dan perangkat daerah di lingkup Pemkot Jambi.

Menurut Sri Purwaningsih, penandatanganan PK merupakan bagian dari tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014.

“Perjanjian Kinerja ini adalah dokumen yang memuat penugasan dari saya selaku Penjabat Kepala Daerah kepada pimpinan perangkat daerah. Dokumen ini berisi target-target indikator kinerja yang harus dicapai, sehingga menciptakan komitmen bersama dalam melaksanakan tugas dengan kinerja yang terukur,” ujar Sri.

Ia juga mengapresiasi seluruh perangkat daerah di jajaran Pemkot Jambi yang telah menjalankan Perjanjian Kinerja hingga ke tingkat fungsional.

Menurutnya, PK tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen manajerial yang berpengaruh terhadap efektivitas organisasi di perangkat daerah.

“PK ini merupakan wujud nyata akuntabilitas kinerja ASN di lingkungan Pemkot Jambi. Dengan adanya perjanjian ini, kita dapat mendorong perbaikan struktur organisasi dan meningkatkan komitmen ASN untuk bekerja lebih profesional, berdedikasi, serta memiliki integritas tinggi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sri meminta seluruh OPD untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada dengan mengembangkan kreativitas dan inovasi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Saya minta seluruh OPD segera mempercepat proses administrasi dan pelaksanaan program kerja agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat dan berdampak pada perekonomian daerah,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan realisasi APBD setelah penyerahan DPA, mengingat anggaran daerah merupakan salah satu instrumen percepatan ekonomi.

“Setelah DPA diserahkan, idealnya program segera dijalankan. APBD bukan sekadar anggaran, tetapi bagian dari instrumen pembangunan daerah. Sementara itu, kita juga menunggu arahan Kementerian Keuangan terkait efisiensi anggaran sesuai dengan instruksi Presiden,” pungkasnya.

Sebagai informasi, capaian kinerja Pemerintah Kota Jambi pada tahun 2024 menunjukkan angka yang sangat baik, dengan rata-rata indikator mencapai 98 persen.

Beberapa indikator bahkan melampaui 100 persen, seperti Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mencapai 100,93 persen, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 110,42 persen, Realisasi Investasi 126,87 persen, Angka Harapan Hidup (AHH) 102,08 persen, Indeks Pembangunan Pemuda 100,05 persen, serta Persentase Penduduk Miskin 105,02 persen.

Penandatanganan PK ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh OPD dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan demi kemajuan Kota Jambi.