DOTTCOM.ID, Kota Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerapkan pembelajaran daring akibat kabut asap bagi peserta didik TK/PAUD serta siswa SD kelas 1 sampai kelas 3 mulai 10 hingga 11 September 2026. Kebijakan ini diambil untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah fluktuasi kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi. Surat edaran ditandatangani Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 9 September 2026.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut atas Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan. Pemkot Jambi juga mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi.
Hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan adanya perubahan kondisi kualitas udara di Kota Jambi. Kondisi tersebut menjadi dasar pemerintah mengambil langkah antisipasi dengan menyesuaikan pola pembelajaran berdasarkan kualitas udara.
Terhitung mulai 10 hingga 11 September 2026, peserta didik jenjang TK/PAUD serta siswa SD kelas 1 hingga kelas 3 menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring dari rumah. Kebijakan pembelajaran daring akibat kabut asap tersebut diberlakukan hingga kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman.
Sementara itu, siswa SD kelas 4 sampai kelas 6 serta SMP kelas 7 sampai kelas 9 tetap mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Satuan pendidikan diperbolehkan melakukan penyesuaian dan memperpendek jam pembelajaran dengan tetap memperhatikan ketercapaian tujuan dan capaian pembelajaran.
Pemkot Jambi memberikan perlakuan khusus kepada peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan maupun penyakit penyerta. Peserta didik dalam kondisi tersebut diperbolehkan mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah untuk mengurangi risiko kesehatan akibat paparan pencemaran udara.
Ketentuan lain berlaku apabila ISPU berada di atas angka 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat. Dalam kondisi tersebut, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi akan menjalankan PJJ atau pembelajaran daring berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Selama kualitas udara belum membaik, seluruh kegiatan peserta didik di ruang terbuka juga ditiadakan. Larangan tersebut mencakup olahraga, upacara, apel, serta aktivitas lain yang berpotensi meningkatkan paparan langsung terhadap udara tercemar.
Sekolah yang masih menjalankan pembelajaran tatap muka diminta memastikan ruang kelas tetap nyaman sekaligus mengoptimalkan langkah perlindungan kesehatan. Peserta didik juga diwajibkan menggunakan masker selama mengikuti kegiatan pembelajaran.
Orang tua atau wali turut diminta aktif memantau kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah, terutama bagi peserta didik yang menjalani pembelajaran dari rumah.
Apabila peserta didik mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap, satuan pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat agar peserta didik mendapatkan penanganan yang diperlukan.
Berdasarkan pantauan pada Selasa siang pukul 13.00 WIB, ISPU Kota Jambi berada di angka 169. PM2.5 tercatat sebagai pencemar kritis.
Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2026 bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara. Dinas Pendidikan Kota Jambi akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada seluruh satuan pendidikan apabila terjadi perubahan kondisi maupun kebijakan.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Jambi tetap memberikan perhatian terhadap keberlangsungan proses pendidikan, dengan keselamatan dan kesehatan peserta didik sebagai prioritas dalam menghadapi dampak kabut asap akibat karhutla.






















































