DOTTCOM.ID – Penyalahgunaan kacamata pintar Meta untuk merekam orang tanpa izin kini menjadi perhatian serius Instagram. Platform media sosial tersebut mulai memberlakukan kebijakan tegas terhadap konten penyalahgunaan kacamata pintar Meta yang dinilai melecehkan atau merugikan orang lain, termasuk menjatuhkan sanksi hingga pemblokiran akun.
Kebijakan itu disampaikan Kepala Instagram Adam Mosseri. Menurut Adam, Instagram tidak ingin platformnya dimanfaatkan untuk menyebarkan rekaman orang lain yang dibuat secara diam-diam.
“Jika kamu mengunggah konten yang memanfaatkan atau merugikan orang lain dan melecehkan mereka, seperti banyak video pendekatan atau rayuan yang telah kami dengar dan lihat, kami akan menghapus konten tersebut,” ujar Adam, di media sosial seperti disitat dari Engadget, Sabtu (25/7/2026).
Belakangan, penggunaan kacamata pintar Meta untuk merekam aktivitas orang lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan semakin marak. Sejumlah kreator diketahui menggunakan perangkat tersebut untuk membuat konten prank terhadap pekerja layanan sambil merekam seluruh kejadian secara tersembunyi.
Sebagian konten bahkan dinilai telah mendekati atau masuk dalam kategori pelecehan terhadap orang yang menjadi objek rekaman.
Fenomena serupa juga terlihat pada konten yang menampilkan sejumlah pria merekam interaksi dengan perempuan di ruang publik tanpa persetujuan. Praktik tersebut memicu citra negatif terhadap perangkat tersebut hingga muncul julukan seperti “pervert glasses” dan “predator glasses”.
Instagram belum mengungkap jumlah pasti konten yang telah dihapus berdasarkan kebijakan baru tersebut. Namun, sedikitnya dua akun populer yang rutin mengunggah rekaman perempuan di ruang publik tanpa izin telah dinonaktifkan.
Meta mengonfirmasi kedua akun itu diblokir karena mengunggah konten pelecehan yang direkam menggunakan kacamata pintarnya.
Selain memperketat kebijakan di Instagram, Meta juga mengambil langkah teknis untuk mencegah penyalahgunaan perangkat. Perusahaan menambahkan sistem yang mampu menonaktifkan kamera sepenuhnya apabila lampu LED indikator perekaman diketahui telah dimodifikasi atau dirusak.
Langkah tersebut diambil setelah ditemukan praktik menutupi lampu indikator menggunakan selotip maupun lapisan film. Bahkan, terdapat pengguna yang membuat lubang pada perangkat agar aktivitas merekam tidak mudah diketahui.

























































