Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., menghadiri rapat tim gabungan penanganan sumur minyak masyarakat yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kamis (9/10/2025), di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia. Sejumlah pejabat tinggi negara dan kepala daerah penghasil minyak dan gas bumi dari berbagai wilayah Indonesia turut hadir.
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari kerja sama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan UMKM energi dalam mengelola sumur minyak rakyat. Fokus pembahasan diarahkan pada upaya legalisasi sekitar 45.000 sumur minyak masyarakat yang tersebar di enam provinsi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk menata kegiatan eksploitasi minyak rakyat yang selama ini banyak beroperasi tanpa izin dan berisiko terhadap keselamatan pekerja maupun kelestarian lingkungan.
Berdasarkan surat undangan resmi bernomor 2334.Und/MG.04/DJM/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, rapat juga dihadiri oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Investasi/Hilirisasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Kepala SKK Migas, serta Kepala BPMA.
Usai rapat, Dr. Bambang Bayu Suseno menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya peran daerah dalam mendukung produksi energi nasional.
“Tentu ini sangat baik untuk peningkatan produksi migas ke depan dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan produksi migas nasional,” ungkap Bupati BBS.
“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi migas nasional melalui kerja sama yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah pusat mendorong setiap provinsi segera menunjuk BUMD, koperasi, atau UMKM energi sebagai pengelola resmi. Dengan demikian, proses legalisasi, pembinaan, dan peningkatan kapasitas masyarakat penambang dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pembinaan terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat akan dilakukan secara bertahap selama empat tahun ke depan. Fokus utamanya mencakup peningkatan manajemen teknis, keselamatan kerja, dan kepatuhan terhadap aspek lingkungan.
Pemerintah daerah juga diminta aktif menjalin koordinasi lintas sektor bersama Kementerian ESDM, SKK Migas, dan aparat keamanan agar implementasi di lapangan berjalan sesuai aturan.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi di luar pengawasan. Seluruh sumur yang telah terdata nantinya akan bernaung di bawah pengelolaan resmi BUMD, koperasi, atau UMKM yang ditunjuk pemerintah daerah, dan hasil produksinya wajib dijual ke Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kebijakan ini diharapkan menjadi titik awal bagi tata kelola energi yang lebih berkelanjutan, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat di daerah penghasil migas.
























































