Wali Kota Jambi, dr. Maulana, secara resmi membuka Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2025.
Acara berlangsung khidmat di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota, Senin pagi (28/4/2025).
Metode Blended Learning untuk ASN Profesional
Orientasi yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Jambi ini menggunakan metode Blended Learning—kombinasi pembelajaran daring dan luring—untuk membentuk ASN profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kota Jambi Raih Formasi PPPK Terbanyak di Provinsi
Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menyampaikan kebanggaannya karena Kota Jambi mendapatkan formasi PPPK terbanyak di Provinsi Jambi. Pada 30 April 2025 nanti, Pemkot Jambi akan menyerahkan 1.909 SK PPPK baru, sehingga total PPPK akan mencapai 5.907 orang.
Tekanan Profesionalisme dan Nilai Ber-AKHLAK
Wali Kota menekankan pentingnya budaya kerja ASN berbasis nilai Ber-AKHLAK: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Ia mengingatkan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan ketat selama lima tahun ke depan.
Perhatian Terhadap Tenaga Kerja Kontrak
Selain itu, Wali Kota Maulana juga menyinggung nasib Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang belum memenuhi syarat PPPK.
Pemkot Jambi tengah mengkaji opsi regulasi outsourcing sebagai solusi, sambil memperhatikan keuangan daerah dan regulasi nasional.
Motivasi untuk ASN Baru dan Dukungan dari BPSDM
Dalam acara ini, Maulana memotivasi peserta dengan kutipan Buya Hamka tentang pentingnya bekerja dengan makna dan tujuan.
Widyaiswara Ahli Utama dari BPSDM Provinsi Jambi, Asnovidal, turut mendorong ASN agar inovatif dan profesional dalam mendukung pembangunan daerah.
Rincian Pelaksanaan dan Evaluasi Peserta
Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani, melaporkan bahwa orientasi ini diikuti 480 peserta dari tenaga teknis, pendidik, dan kesehatan.
Orientasi berlangsung selama satu bulan dengan penilaian komprehensif di empat tahap, dan standar kelulusan nilai minimal 70,1.
























































