Negosiasi antara Apple Inc. dan pemerintah Indonesia terkait keberlanjutan penjualan iPhone 16 di Indonesia belum menemui kesepakatan.
Nick Amman, Wakil Presiden Global Policy Apple Inc., pulang tanpa hasil, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah meminta para menterinya menerima tawaran investasi Apple senilai US$1 miliar (sekitar Rp16 triliun) untuk mengakhiri larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air, sebagaimana dilaporkan Bloomberg.
Terbaru, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa Apple telah berkomitmen untuk investasi sebesar Rp163 triliun (sekitar US$10 miliar).
“US$1 miliar telah digunakan untuk pembangunan fasilitas produksi AirTag di Indonesia. Selanjutnya, investasi tambahan hingga US$10 miliar akan dibahas,” ujar Rosan di Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
AirTag Tak Diakui sebagai Komponen Utama
Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa investasi US$1 miliar dari Apple melalui pembangunan fasilitas produksi AirTag di Batam tidak dapat dihitung sebagai pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“AirTag adalah aksesoris, bukan komponen utama Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT). Sesuai Permenperin 29/2017, investasi yang dihitung untuk TKDN harus terkait langsung dengan HKT,” ujar Agus di kantornya, Rabu (8/1/2025).
Agus juga memaparkan beberapa poin counter proposal yang diajukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada Apple, antara lain:
- Perbandingan investasi Apple di negara lain.
- Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia.
- Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara.
- Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem HKT.
- Penjualan Apple di Indonesia yang mencapai Rp56 triliun pada 2023-2024.
- Penerapan sanksi administrasi sesuai Permenperin 29/2017.
iPhone 16: Masuk Secara Terbatas
Meski larangan resmi masih berlaku, lebih dari 12.000 unit iPhone 16 telah tercatat di sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) Kemenperin. Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, unit-unit tersebut masuk melalui jalur bawaan penumpang, jalur khusus dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta operator seluler.
“Barang penumpang di bandara seperti Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kuala Namu diperbolehkan membawa iPhone untuk kebutuhan pribadi, sesuai Pasal 34 Permendag Nomor 8 Tahun 2024,” jelas Kepala Sub-Direktorat Impor Ditjen Bea Cukai, Chotibul Umam. Namun, ia menegaskan bahwa iPhone yang dibawa untuk diperdagangkan tetap dilarang.
Masa Depan iPhone 16 di Indonesia
Meski ada komitmen investasi besar dari Apple, isu seputar TKDN dan regulasi aksesori masih menjadi hambatan utama. Dengan penjualan iPhone di Indonesia yang mencapai puluhan triliun rupiah, keberlanjutan negosiasi ini menjadi penting bagi kedua pihak. Hingga saat ini, nasib iPhone 16 di pasar Indonesia masih menunggu titik terang dari diskusi lanjutan.
























































