Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dilansir dari RRI.co.id, Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, menyebut pihaknya tengah mempersiapkan kebutuhan logistik dan sumber daya manusia guna menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi.
“Malam ini, KPU Kota Jambi menerbitkan surat penetapan PSU yang dijadwalkan besok,” ujarnya pada Selasa (3/12/2024).
Deni menambahkan, rekomendasi Bawaslu terkait penyelenggaraan PSU tidak sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tetapi juga akibat lemahnya pengawasan.
PSU di TPS 01 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, akan dimasukkan dalam tahapan perbaikan saat Rapat Pleno Kota Jambi.
“PSU ini merupakan temuan setelah pleno kecamatan selesai,” jelasnya.
Bawaslu Kota Jambi mengungkapkan bahwa terdapat dua orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih namun tetap diberi surat suara.
Kasus ini melibatkan warga berinisial N dari Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tanggerang Kota, dan S dari Kelurahan Wono Rejo, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
























































