Bisnis  

Temu Diblokir Menkominfo, Transaksi Tidak Bisa Dilakukan di Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa aplikasi Temu kini dianggap terlarang di Indonesia.

Aplikasi tersebut telah resmi diblokir dan tidak lagi dapat diakses untuk penggunaan di Indonesia.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri yang terancam oleh model bisnis yang diterapkan oleh aplikasi Temu.

“Kalau aplikasi Temu, per kemarin sudah kami nyatakan terlarang di Indonesia. Karena apa? Karena aplikasi Temu itu model bisnisnya adalah dari pabrikan langsung ke konsumen. Pabrikannya dari negara lain, konsumennya orang Indonesia. Nanti UMKM kita akan tergilas,” ujar Menkominfo Budi dalam konferensi pers setelah peluncuran dua buku mengenai perkembangan digital di Indonesia, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis.

Mengutip dari ANTARA, Menkominfo menjelaskan bahwa meskipun tampilan aplikasi Temu masih bisa diakses, fitur transaksi di dalamnya sudah tidak bisa digunakan.

Saat ini, proses penghapusan aplikasi dari App Store dan Play Store sedang berjalan.

Selain Temu, aplikasi Shein juga menjadi perhatian Menkominfo.

“Shein menjual produk fesyen dan kosmetik dengan mekanisme yang serupa dengan Temu. Kita perlu melindungi UMKM kita, seperti di Tasikmalaya, Pekalongan, dan daerah lainnya,” jelasnya.

“PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) untuk Temu tidak akan diberikan, begitu juga jika ada aplikasi serupa yang mencoba masuk,” tegas Budi.

Budi juga membantah adanya isu akuisisi platform e-commerce lokal oleh Temu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir akses aplikasi Temu sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Atas dasar regulasi tersebut, Temu tidak dapat beroperasi di Indonesia karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).