DPRD Kota Jambi Desak Polisi Tindaklanjuti Kasus Penarikan Motor Pensiunan Guru

DOTTCOM.ID, Kota Jambi — Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, meminta kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan penarikan paksa sepeda motor milik pensiunan guru oleh debt collector (DC) di tengah jalan. Kasus yang viral tersebut mencuat setelah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kota Jambi.

Pensiunan guru bernama Nazaruddin disebut menjadi korban penarikan kendaraan oleh pihak leasing melalui debt collector akibat dugaan keterlambatan pembayaran kredit. Faried menegaskan, kewajiban membayar angsuran tetap harus dipenuhi, tetapi proses penagihan juga harus menghormati hak debitur dan dilakukan secara manusiawi.

“Kita harus menyikapi dengan bijak. Selaku masyarakat yang mendapat kredit, ya harus bayar. Namun masyarakat juga memiliki hak. Walaupun tertunda atau terlambat bayar, harus mengedepankan cara yang manusiawi,” kata Faried, Kamis (3/9/2026).

Faried mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian. Dia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolresta Jambi agar laporan segera ditindaklanjuti. Apabila penyelidikan menemukan dugaan tindak pidana, kepolisian diminta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

DPRD Kota Jambi berencana mengundang masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas debt collector untuk menyampaikan pengaduan. Laporan tersebut nantinya akan dibawa ke komisi terkait, termasuk untuk meminta penjelasan mengenai prosedur yang digunakan perusahaan leasing dan debt collector.

“Kami akan mengundang para korban DC untuk mendengarkan aspirasi mereka. Kami juga akan mempertanyakan prosedur leasing dan DC seperti apa,” katanya.

Dari pihak YLKI Jambi, Ibnu Kholdun menyebut lembaganya menerima banyak pengaduan terkait penagihan debt collector di jalan. Ibnu juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai eksekusi jaminan fidusia dan meminta kepolisian lebih aktif mengawasi praktik penagihan.

Kasus Nazaruddin menjadi perhatian terhadap pentingnya prosedur penagihan yang sesuai hukum. Namun, dugaan pelanggaran dalam peristiwa tersebut tetap perlu diperiksa oleh aparat berwenang, sementara DPRD berencana membuka ruang bagi korban lain untuk menyampaikan pengalaman dan keluhan mereka.