DPRD Kota Jambi Desak Kepastian Realisasi Kerja Sama Sampah di TPA Talang Gulo

DOTTCOM.ID, Kota Jambi — Komisi III DPRD Kota Jambi meminta Pemerintah Kota Jambi memberikan kepastian mengenai kelanjutan kerja sama pengelolaan sampah dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia di TPA Talang Gulo. Desakan ini muncul ketika timbulan sampah di Kota Jambi mencapai sekitar 450 ton per hari, sementara realisasi kerja sama yang telah disepakati masih menjadi pertanyaan.

Ketua DPRD Kota Jambi sekaligus Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan lapangan bersama Ketua Komisi III Umar Faruk, A.Md., dan anggota Komisi III, Selasa (15/9/2026).

“APBD Kota Jambi bisa terus tergerus karena volume sampah kita terus meningkat. Sekarang sekitar 450 ton sehari,” kata Kemas.

Pemkot Jambi dan PT Regen telah menandatangani nota kesepahaman pada 28 Mei 2025 untuk mengembangkan pengelolaan sampah modern. Salah satu rencana yang pernah disampaikan adalah pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang mengolah sampah menjadi briket, maggot, dan biji plastik.

Rencana tersebut pernah menargetkan kapasitas pengolahan hingga 1.000 ton per hari serta proyeksi kontribusi sekitar Rp14 miliar per tahun terhadap PAD Kota Jambi. Namun, angka itu merupakan target yang pernah direncanakan, bukan capaian aktual yang telah dipastikan.

Selain RDF, Kota Jambi juga disebut masuk dalam rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dikaitkan dengan Danantara. Hingga September 2026, perkembangan konkret rencana tersebut di lapangan belum terlihat secara jelas berdasarkan informasi yang tersedia.

Kemas menegaskan pemerintah perlu mengambil sikap jika ditemukan wanprestasi dalam kerja sama dengan PT Regen.

“Jangan sampai kita hanya punya MoU, tapi tidak ada realisasi. Kalau ada persoalan dalam pelaksanaan kerja sama, harus ada sikap yang tegas,” ujarnya.