DOTTCOM.ID, Jambi — Pemerintah Provinsi Jambi memberikan relaksasi melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Program pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026 tersebut berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, berapa pun lamanya, cukup membayar pajak untuk satu tahun. Program tersebut memberikan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi.
Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan tunggakan pokok PKB serta pembebasan denda PKB. Selain itu, terdapat potongan pokok PKB bagi kendaraan yang melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.

Diskon pokok PKB untuk kendaraan roda dua (R2) diberikan sebesar 5 persen. Sementara kendaraan roda empat (R4) memperoleh diskon sebesar 2,5 persen jika melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.
Relaksasi juga berlaku bagi kendaraan yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemilik kendaraan mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 7,5 persen.
Tidak hanya itu, program tersebut memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu.
Program pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026 menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan kendaraan dengan berbagai keringanan. Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa relaksasi berakhir pada 30 September 2026.
Syarat dan ketentuan berlaku. Waktu program terbatas.

























































