dottcom.id – Mendekati penghujung tahun, masyarakat kembali menantikan masa libur yang kerap dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga atau merencanakan perjalanan. Tahun ini, libur Natal menjadi perhatian khusus karena beririsan dengan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Natal dan 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama. Penetapan tersebut menghadirkan rangkaian hari libur yang lebih panjang bagi masyarakat.
Rincian hari libur akhir tahun 2025 adalah sebagai berikut:
• Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
• Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
• Sabtu, 27 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
• Minggu, 28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
Dengan susunan tersebut, masyarakat dapat menikmati libur mulai Kamis hingga Minggu tanpa perlu mengambil cuti tambahan. Pemerintah mengimbau masyarakat memperhatikan jadwal ini agar tidak keliru dalam menyusun agenda perjalanan atau mengajukan cuti.
Selain memberi kesempatan merayakan Natal bersama keluarga, kebijakan long weekend juga diharapkan menjadi momentum penggerak sektor pariwisata dan ekonomi lokal menjelang pergantian tahun. Libur tambahan pada 1 Januari 2026 turut memperpanjang suasana liburan akhir tahun bagi banyak orang.

































