dottcom.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 lalu telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
PP itu diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.
Dikutip dari CNBCIndonesia, PP itu memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat pengaturan hal-hal terkait kesehatan.
Salah satunya, soal isi rokok kemasan yang tak boleh kurang 20 batang.
Saat ini, rokok kemasan yang beredar isinya beragam, mulai dari 12 batang, 16 batang, dan 20 batang.
Pasal 433 PP Kesehatan menetapkan, ukuran kemasan rokok/ produk tembakau yang diizinkan.
“Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan,” begitu bunyi ayat (1) pasal 433 PP Kesehatan, dikutip Selasa (30/7/2024).
Namun, pada ayat (2) disebutkan, ketentuan soal kemasan di ayat (1) itu tidak berlaku untuk produk kemasan produk tembakau selain rokok putih mesin.
“Setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan,” bunyi ayat (3) pasal yang sama.
“Setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem tertutup atau cartridge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan yang melebihi 2 mililiter per cartridge dan dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah cartridge melebihi 2 cartridge per kemasan,” lebih lanjut pada ayat (4).
Dan, pada ayat (5) ditetapkan, setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem terbuka atau dapat diisi ulang, dilarang mengemas cairan nikotin selain dengan kemasan 10 dan 20 mililiter per kemasan.
Juga, setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor rokok elektronik padat wajib mengemas atau mengimpor rokok elektronik padat dalam kemasan 20 batang dalam setiap kemasan.
Jika melanggar, bakal dikenakan sanksi administratif, sebagaimana ditetapkan dalam ayat (7).
Berupa peringatan tertulis dan penarikan produk.
























































