DOTTCOM.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor tahap 2 hingga 29 Desember 2026. Program yang berlaku sejak 5 Oktober 2026 ini memberikan sejumlah fasilitas bagi wajib pajak, termasuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun.
Berdasarkan poster sosialisasi, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan untuk satu tahun meskipun memiliki tunggakan beberapa tahun, sesuai ketentuan program. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Salah satu fasilitas yang ditawarkan adalah pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda PKB. Program ini juga menyediakan diskon pokok PKB sebesar 2,5 persen hingga 5 persen bagi kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo.
Selain itu, tersedia diskon pokok PKB sebesar 7,5 persen bagi kendaraan yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Wajib pajak juga dapat memperoleh pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun lalu.
Beragam fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Pemilik kendaraan perlu memastikan jenis keringanan yang sesuai dengan kondisi kendaraannya sebelum melakukan pembayaran.
Program keringanan pajak kendaraan Jambi tahap 2 akan berakhir pada 29 Desember 2026. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diimbau memeriksa persyaratan, mekanisme pembayaran, dan ketentuan program melalui kantor Samsat atau kanal informasi resmi instansi terkait di Provinsi Jambi.
Mengingat batas waktu program sudah ditentukan, wajib pajak sebaiknya memastikan informasi yang diperlukan lebih awal agar tidak melewatkan periode keringanan.
























































