Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa seluruh layanan elektronik mereka, termasuk sistem Coretax, tidak bisa diakses pada hari ini, Sabtu (21/6/2025), mulai pukul 09.00 WIB hingga 23.59 WIB. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri.
Dampak ke Wajib Pajak dan Mitra Layanan
Downtime ini berdampak pada wajib pajak, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), bank/pos persepsi, dan instansi lainnya. Seluruh aplikasi dan layanan elektronik DJP tidak dapat digunakan selama periode ini. DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.
Perbaikan Coretax Masih Berlangsung
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyatakan bahwa perbaikan sistem Coretax sudah menunjukkan hasil positif. Beberapa proses bisnis seperti registrasi dan pembayaran disebut sudah berjalan stabil, meski pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT) masih dalam tahap penyempurnaan.
Migrasi Data Masih Bertahap
Bimo juga menambahkan bahwa migrasi data ke sistem Coretax masih berjalan dan belum sepenuhnya tuntas. Beberapa data dan proses bisnis masih menggunakan sistem lama DJP Online, sembari DJP menyempurnakan transisi ke platform baru tersebut.
Coretax Masih Menuai Polemik
Coretax yang resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025 sempat menuai kritik karena banyak pengguna mengeluhkan ketidaksiapan sistem. DJP menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi dan perbaikan demi kelancaran layanan administrasi perpajakan nasional.