Wakil Bupati Muaro Jambi Pimpin Upacara HKN dan Hari Koperasi ke-78

Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, bertindak sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) dan Hari Koperasi ke-78 tingkat Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan digelar di Lapangan Bukit Cinto Kenang, Kamis (17/07/2025), diikuti oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintah daerah.

Koperasi Bukan Sekadar Lembaga Ekonomi

Dalam sambutannya, Junaidi menegaskan bahwa peringatan hari koperasi bukan hanya seremoni memperingati institusi ekonomi, tetapi juga perayaan semangat gotong royong dan kebersamaan yang telah menjadi ruh bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan.

“Kita merayakan semangat hidup orang banyak, semangat gotong royong, semangat dari kita, oleh kita, dan untuk kita,” katanya.

Konstitusi Tegaskan Ekonomi Gotong Royong

Junaidi juga mengaitkan semangat koperasi dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, bukan individualisme.

“Bangsa ini dibangun bukan oleh individu, tapi oleh gotong royong,” tegasnya.

Demokrasi Ekonomi dalam Koperasi

Ia menekankan bahwa prinsip “one man, one vote” dalam koperasi bukan hanya teknis, melainkan simbol penting dari demokrasi ekonomi. Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama, tidak tergantung pada jumlah modal.

“Itu adalah simbol demokrasi ekonomi yang selama ini kita impikan,” tambahnya.

Koperasi untuk Indonesia Emas 2045

Menuju Indonesia Emas 2045, Junaidi menekankan pentingnya membangun koperasi yang kuat dan berkelanjutan. Menurutnya, teknologi saja tidak cukup—harus ada keadilan dan kedaulatan ekonomi.

“Kita tidak bisa wujudkan Indonesia Emas dengan meninggalkan rakyat kecil,” ucapnya.

Angka Koperasi Terus Tumbuh

Ia mengungkapkan bahwa geliat koperasi di Indonesia terus meningkat. Jumlah koperasi aktif mencapai 131.617 unit, dengan hampir 30 juta anggota, atau satu dari 10 warga Indonesia. Pada 2024, koperasi menyumbang Rp214 triliun terhadap PDB nasional.

“Potensinya masih sangat besar jika kita kelola bersama,” ungkapnya.

Instruksi Presiden Dorong Koperasi Desa

Pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2002 dan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2005, yang mendorong percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih. Lebih dari 18 kementerian, serta pemda provinsi dan kabupaten/kota, terlibat aktif dalam program ini.

“Sudah lebih dari 80.000 koperasi terbentuk melalui musyawarah rakyat,” katanya.

Koperasi Merah Putih: Lebih dari Sekadar Simpan Pinjam

Koperasi Merah Putih bukan hanya tempat simpan pinjam, tetapi juga mencakup akses sembako bersubsidi, klinik desa, apotek, gudang logistik, dan transportasi panen. Semuanya dirancang dari bawah oleh masyarakat, bukan ditentukan dari atas.

Dampak Nyata bagi Petani Kecil

Junaidi mencontohkan perubahan besar yang dialami petani kecil berkat koperasi. Mereka kini dapat menyimpan panen, menjual dengan harga lebih baik, dan mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Anaknya bisa sekolah tinggi, tak perlu lagi berutang ke tengkulak. Itulah koperasi: bukan hanya mengubah ekonomi, tapi membuka masa depan,” tutupnya.