Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si, resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk masa bakti 2025–2030.
Pelantikan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, di Puri Grand Sahid Hotel, Jakarta.
SK Resmi Kukuhkan Pengurus Baru APKASI 2025–2030
Pelantikan ini menjadi langkah awal bagi Dewan Pengurus APKASI periode lima tahun ke depan.
SK pengesahan didasarkan pada hasil Musyawarah Nasional VI APKASI yang digelar di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pada akhir Mei 2025 lalu.
Amanah ini menunjukkan kepercayaan besar terhadap kepemimpinan Dr. Bambang Bayu Suseno di tingkat nasional.
BBS Akan Koordinasikan Pemberdayaan Masyarakat Nasional
Dalam struktur kepengurusan yang telah disusun oleh tim formatur dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, Dr. BBS akan bertugas mengkoordinasikan, membina, dan memfasilitasi program pemberdayaan masyarakat di seluruh kabupaten anggota APKASI.
Fokus utamanya mencakup peningkatan kapasitas masyarakat, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta advokasi kebijakan yang mendukung pemberdayaan berkelanjutan.
Peran Strategis BBS Kawal Program Daerah
Sebagai Wakil Ketua Umum, Dr. BBS memegang peranan penting dalam memastikan program-program di bawah bidang pemberdayaan masyarakat berjalan efektif dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan warga di tingkat kabupaten.
Peran ini menuntut sinergi kuat antar daerah serta kolaborasi aktif dengan pemerintah pusat.
Pelantikan Dihadiri Menteri, DPR, dan Bupati se-Indonesia
Acara pelantikan dihadiri oleh beberapa Menteri Kabinet Merah Putih, anggota DPR RI, gubernur, serta seluruh bupati dari berbagai penjuru Nusantara.
Dalam pernyataannya usai pelantikan, Dr. BBS menyatakan bahwa kehadiran para menteri menunjukkan pentingnya APKASI sebagai mitra strategis pemerintah pusat dalam pembangunan daerah.
“Kehadiran mereka menunjukkan soliditas dan komitmen bersama untuk memajukan pembangunan di tingkat kabupaten,” ujar BBS.
























































