Pemkab Tanjab Timur Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan di Rantau Karya

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur memediasi pertemuan antara PT Kaswari Unggul dan masyarakat Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai. Pertemuan tersebut membahas sengketa lahan seluas 96,5 hektar yang selama ini menjadi persoalan di lapangan. Rapat berlangsung pada Rabu (20/8) di ruang kerja Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanjab Timur.

Hadir Berbagai Unsur Pemerintahan dan Aparat

Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Tanjab Timur, Zekki Zulkarnaen, serta dihadiri perwakilan Kanwil BPN Provinsi Jambi, Polres Tanjab Timur, Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Danramil 0419/05 Geragai, kepala desa Rantau Karya, unsur pemerintah daerah, perwakilan perusahaan, dan perwakilan masyarakat.

Kesepakatan Awal dari Pertemuan

Dari hasil pembahasan, kedua pihak menyatakan komitmen untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas di kawasan yang diperselisihkan. Warga Rantau Karya diminta menyerahkan dokumen pendukung klaim lahan kepada Tim Penyelesaian Konflik untuk diverifikasi.

Komitmen Perusahaan

Manajer PT Kaswari Unggul, Sunario S.E., menegaskan perusahaan bersedia melepas lahan seluas 96,5 hektar apabila terbukti bukan merupakan hak perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Harapan Pemerintah Daerah

Kepala Kesbangpol Tanjab Timur, Zekki Zulkarnaen, menekankan pentingnya menghormati proses penyelesaian yang berlaku agar konflik dapat diselesaikan dengan damai dan berkeadilan. Pemerintah daerah berharap kesepakatan tersebut menjadi langkah awal meredam ketegangan, menjaga stabilitas masyarakat, sekaligus memastikan iklim investasi tetap kondusif.