Bupati Muaro Jambi Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi. Penyerahan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel.

Optimis Raih Predikat WTP dari BPK

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan optimisme bahwa Kabupaten Muaro Jambi dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam tiga bulan ke depan setelah proses audit dilakukan oleh BPK. Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab yang terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

LKPD Diserahkan Sesuai Ketentuan Undang-Undang

Penyerahan LKPD ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, yang mewajibkan setiap pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan unaudited maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyerahan tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Muaro Jambi dalam mematuhi regulasi dan transparansi publik.

Alokasi Anggaran Penuhi Mandatory Spending

Bupati BBS menjelaskan bahwa Pemkab Muaro Jambi pada tahun 2024 telah memenuhi kewajiban mandatory spending yang diamanatkan undang-undang. Alokasi anggaran telah dialokasikan secara proporsional, yakni:

  • 20% untuk sektor pendidikan,
  • 10% untuk sektor kesehatan,
  • 40% untuk infrastruktur,
  • dan 0,75% untuk bidang pengawasan.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab dalam mendorong pembangunan berkelanjutan.

Sinergi OPD dan Pengawasan Jadi Kunci

Bupati BBS juga menekankan pentingnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), khususnya BPKAD, Inspektorat, dan BPK sebagai auditor eksternal. Ia berharap kolaborasi ini dapat menjadi benteng kokoh dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Dengan kerja sama yang solid, ia meyakini Muaro Jambi mampu mempertahankan dan meningkatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan.