Dalam rangka Operasi Patuh 2025, Satgas Preventif Polda Jambi menggelar razia lalu lintas di dua titik rawan pelanggaran dan kemacetan, yakni di Jalan Marsda Abdurrahman Saleh, The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, dan Jalan Haji Agus Salim, Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, pada Rabu pagi (16 Juli 2025) mulai pukul 09.00 WIB.
Fokus Razia: 7 Jenis Pelanggaran Prioritas
Kegiatan ini diawali dengan arahan cara bertindak (CB) kepada personel, kemudian dilanjutkan dengan razia terhadap pelanggaran kasat mata. Fokus utama penindakan adalah tujuh jenis pelanggaran prioritas, seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan tidak menggunakan sabuk pengaman, yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Hasil Razia: 45 Tilang dan 28 Teguran Diberikan
Dari hasil kegiatan, petugas menindak sejumlah pelanggaran dengan rincian:
- 45 Tilang:
- STNK: 25 lembar
- SIM: 7 lembar
- Sepeda motor (R2): 13 unit
- 28 Teguran:
- Roda 2 (R2): 22 teguran
- Roda 4 (R4): 6 teguran
Data ini menunjukkan masih banyak pengendara yang belum sepenuhnya mematuhi aturan lalu lintas.
Razia Juga Sebagai Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Polda Jambi menegaskan bahwa razia ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga edukasi keselamatan berkendara. “Razia ini bukan semata-mata untuk penindakan, tapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” ujar petugas di lapangan.
Razia Berjalan Tertib dan Diharapkan Tingkatkan Kesadaran
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Satgas berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat pengguna jalan semakin meningkat dan tercipta budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan di Provinsi Jambi.