Komisi III DPR RI Setujui Anggaran PPATK 2025 Sebesar Rp354,5 Miliar

Instagram.com/ppatk_indonesia

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghadiri Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas rencana kerja & anggaran tahun 2025, pada Senin, 09 September 2024 bertempat di Gedung Nusantara II Paripurna, DPR RI, Jakarta.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, didampingi sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan PPATK.

Sidang dipimpin oleh Pangeran Khairul Saleh dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Sebelum menyampaikan rencana kerja & anggaran tahun 2025, Kepala PPATK menjelaskan terlebih dahulu pertanggungjawaban kinerja PPATK tahun 2024.

Realisasi anggaran PPATK sampai dengan bulan September 2024 sebesar 88,17% atau sebesar 214,9 miliar dari total pagu sebesar Rp243,8 miliar dengan rata-rata capaian output 62,3%.

Dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan bulan Juli 2024, PPATK telah menyetorkan ke kas negara sebesar Rp644,8 juta.

“Realisasi anggaran sampai bulan September 2024 sebesar 88,17% dengan rata-rata capaian output 62,3%. PPATK juga telah menyetorkan PNBP ke kas negara sebesar Rp644,8 juta,” imbuh Ivan.

Usai menjelaskan kinerja PPATK tahun 2024, Kepala PPATK menyampaikan Rencana Kerja PPATK Tahun 2025 dengan mengusung tema “Penguatan Keanggotaan Indonesia dalam FATF serta peningkatan sinergitas tindak lanjut Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) dalam rangka optimalisasi pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM”.

Berdasarkan pemetaan terhadap isu-isu strategis dan kegiatan prioritas PPATK, maka fokus rencana kerja PPATK di tahun 2025 yaitu keberlanjutan Indonesia pasca keanggotaan FATF, penguatan sistem informasi, sinergi pemantauan tindak lanjut HA dan HP, peningkatan pihak pelapor, pemutakhiran pengukuran indeks keberhasilan TPPU dan TPPT 2025-2029, dan penguatan manajemen internal terkait sarana prasarana dan penguatan human capital PPATK.

“Beberapa program prioritas kami antara lain Keberlanjutan Indonesia pasca keanggotaan FATF, penguatan sistem informasi, sinergi pemantauan HA dan HP, peningkatan jumlah pihak pelapor, pemutakhiran pengukuran indeks keberhasilan TPPU dan TPPT, dan penguatan manajemen internal,” lanjutnya.

Berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas tanggal 19 Juli 2024 perihal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025, PPATK mendapat alokasi sebesar Rp354,5 miliar yang digunakan untuk mendukung 2 (dua) Program, yaitu Program Pencegahan dan Pemberantasan TPPU TPPT sebesar Rp126,2 miliar dan Program Dukungan Manajemen Internal sebesar Rp228,3 miliar.

Komisi III DPR RI pun tanpa ragu menyetujui dan menerima penjelasan Kepala PPATK atas Pagu Anggaran tahun 2025 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp354,5 miliar.

Pada penghujung rapat, Kepala PPATK menyampaikan kalimat penutup berupa terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI.

“Terima kasih banyak atas undangan rapat dan segala sesuatu yang diberikan kepada PPATK dan Kami akan penuhi komitmen atas kesempatan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI”, ungkap Ivan.

Selain PPATK, dalam Rapat Kerja ini turut dihadiri oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dihadiri oleh kepala lembaga dan perwakilan beserta sejumlah jajaran pejabat di lingkungan BNN dan BNPT.