dottcom.id – Polda Jambi menegaskan sikap tegas dalam menjaga disiplin dan marwah institusi melalui pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap dua anggota yang terlibat perkara asusila, Jumat (6/2/2026). Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak pelanggaran internal tanpa pandang bulu.
Sidang kode etik digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, didampingi Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal serta Anggota Komisi AKBP Andri yang menjabat Kasubbid Wabprov. Dalam proses tersebut, komisi memeriksa dua terduga pelanggar berinisial Bripda SP dan Bripda NI dengan menghadirkan delapan orang saksi.
Berdasarkan pemeriksaan mendalam dan penilaian atas fakta persidangan, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan kedua terduga terbukti melakukan perbuatan tercela yang melanggar nilai dan kehormatan profesi kepolisian. Atas pelanggaran tersebut, komisi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji S.I.K., M.Si menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban. Polda Jambi menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggota kepolisian, serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional.
Selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap perkara tersebut tetap berjalan. Kabid Humas Polda Jambi menegaskan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dilaksanakan secara paralel dan objektif. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jambi dalam menjaga integritas, kehormatan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.









