dottcom.id – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023. Hal ini menunjukkan sedikit berkurangnya persepsi dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku anti-korupsi.
Meskipun demikian, nilai IPAK secara keseluruhan masih tergolong positif, menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki keyakinan dan pengalaman positif terkait perilaku anti-korupsi. Penurunan ini patut menjadi perhatian bersama sebagai indikator potensi melemahnya budaya anti-korupsi di Indonesia.

Analisis lebih lanjut terhadap IPAK 2024 menunjukkan beberapa poin penting:
- Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
- Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
- IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi tahun 2024 sebesar 3,76 menurun sebesar 0,06 poin dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2023 (3,82). Berikutnya, Indeks Pengalaman tahun 2024 (3,89) menurun sebesar 0,07 poin dibanding Indeks Pengalaman tahun 2023 (3,96).
- IPAK masyarakat perkotaan tahun 2024 lebih tinggi (3,86) dibanding masyarakat perdesaan (3,83).
- Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin antikorupsi. Pada 2024, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,81; SLTA sebesar 3,87; dan di atas SLTA sebesar 3,97
Kesimpulannya, penurunan IPAK 2024 merupakan sebuah sinyal peringatan yang perlu ditanggapi dengan serius oleh seluruh pemangku kepentingan. Diperlukan upaya kolektif dan berkelanjutan untuk memperkuat budaya anti-korupsi di Indonesia. Upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan dengan lebih gencar dan terarah, dengan fokus pada peningkatan integritas institusi, pelibatan masyarakat yang lebih luas, dan penegakan hukum yang tegas dan adil.

















































