dottcom.id – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu poin penting dalam PP ini adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja, yang diatur dalam Pasal 103.
Dikutip dari Tirto.ID, Pasal 103 Ayat 4 butir e dari PP ini menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan reproduksi bagi remaja yang sudah menikah dan ingin menunda kehamilan hingga usia yang lebih aman.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi ini ditujukan untuk remaja yang sudah menikah.
“Aturan ini bertujuan untuk menunda kehamilan hingga usia yang lebih aman bagi remaja yang sudah menikah,” ujar Nadia.
Lebih lanjut, aturan teknis mengenai penyediaan alat kontrasepsi ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan yang akan datang.
Namun, aturan ini juga memunculkan pro dan kontra di masyarakat.
Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dapat mendorong perilaku seks bebas di kalangan pelajar.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa aturan ini tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang menjunjung tinggi norma agama dan budi pekerti luhur.
Dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan kesehatan reproduksi yang lebih baik bagi remaja, sambil tetap mempertimbangkan nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat.










































