Australia resmi melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial setelah Majelis Tinggi Parlemen meloloskan Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024.
Undang-undang ini disahkan dengan perbandingan suara 34 mendukung berbanding 19 menolak.
Melansir AFP, aturan ini menjadikan Australia salah satu negara dengan regulasi media sosial terketat di dunia.
Undang-undang tersebut mengatur denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar) bagi perusahaan teknologi yang kedapatan melanggar atau lalai menerapkan aturan ini.
Platform seperti Snapchat, TikTok, Facebook, Instagram, Reddit, dan X (sebelumnya Twitter) termasuk dalam daftar media sosial yang dilarang.
Namun, daftar ini masih bisa bertambah seiring waktu.
Meta, induk Facebook dan Instagram, mempertanyakan mengapa YouTube dan platform game online tidak termasuk dalam larangan tersebut, meski memiliki manfaat dan risiko serupa.
RUU ini baru akan berlaku efektif 12 bulan mendatang.
Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut aturan ini sebagai langkah untuk melindungi anak-anak dari ancaman bahaya akibat penggunaan media sosial.
Albanese juga berharap anak-anak kembali aktif dalam kegiatan fisik dan sosial di dunia nyata.
Namun, kebijakan ini menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk anak-anak, akademisi, dan aktivis.
Beberapa anak mengungkapkan bahwa media sosial memberikan manfaat positif, seperti belajar memasak atau membuat karya seni melalui tutorial yang tidak selalu tersedia di buku.























































