Apple belum bisa memasukkan iPhone 16 ke pasar Indonesia karena belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah.
Menurut laporan Kumparan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan Apple belum mencapai batas minimal TKDN yang diperlukan untuk perangkat telekomunikasi yang bisa dijual di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan Apple masih dalam proses pendaftaran TKDN untuk iPhone 16.
Menurutnya, Apple harus memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 1,6 triliun di Indonesia, termasuk pembangunan fasilitas Research and Development (R&D), sebelum sertifikasi TKDN bisa diberikan.
“Belum ada sertifikat TKDN untuk iPhone 16 Series, termasuk varian standar hingga Pro Max,” ungkap Febri Hendri Antoni Arif.
Dia juga menambahkan jika Apple tidak memenuhi persyaratan TKDN, iPhone 16 tidak akan bisa dijual di Indonesia.
Pecinta iPhone di Indonesia harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan iPhone 16, hingga Apple memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan pemerintah.
Feature Image Courtesy of AFP.























































