Kuasa Hukum Tantowi-Harris Minta MK Diskualifikasi Paslon Terpilih Sarolangun

Kuasa Hukum Paslon Tantowi- Harris AB, Reza Fahlevi sedang membacakan pokok perkara dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun nomor urut 3, Tantowi-Harris, mengajukan petitum kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon terpilih, Hurmin-Gerry Trisatwika.

Petitum tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 yang dipimpin oleh Prof. Saldi Isra.

Reza Fahlevi, kuasa hukum Tantowi-Harris, menyampaikan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh enam Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Sarolangun. Menurutnya, para pejabat tersebut secara aktif mendukung pasangan calon nomor urut 5.

“Kepala Desa di Kabupaten Sarolangun menawarkan kepada warga untuk memilih pasangan calon nomor urut 5 dengan iming-iming Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH),” ungkap Reza dalam sidang.

Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya pelanggaran daftar pemilih ganda di TPS 01 Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam. “Terdapat 30 orang daftar pemilih ganda yang memberikan suara lebih dari satu kali,” tambahnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pasangan Tantowi-Harris meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sarolangun. Mereka juga mengajukan permohonan agar pasangan calon nomor urut 5 tidak diizinkan mengikuti PSU tersebut.

Sidang masih berlanjut, dan keputusan MK akan menjadi penentu bagi masa depan Pilkada di Kabupaten Sarolangun.