Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari dari Fraksi PDI Perjuangan, Yoghie Verly Pratama, menyoroti dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh PT Wira Karya Sakti (WKS). Kasus ini terjadi di wilayah perbatasan perkebunan sawit warga dengan lahan konsesi perusahaan, tepatnya di seberang Desa Kuap, Kecamatan Pemayung.
Warga Kuasai Lahan Sejak Puluhan Tahun
Yoghie mengungkapkan, masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu. Hal ini dibuktikan dengan dokumen segel tanah yang tercatat sejak tahun 1936 hingga 1980, jauh sebelum PT WKS beroperasi pada awal 2000-an.
Konflik Panjang Sejak 2007
Konflik ini, kata Yoghie, telah berlangsung sejak 2007. Warga tetap rutin membayar pajak setiap tahun, namun pada 2021 status tanah berubah dari APL (Areal Penggunaan Lain) menjadi HP (Hutan Produksi). “Bahkan, status HP kini hampir mencapai pinggir Sungai Batanghari,” jelasnya, mengutip keterangan Humas WKS Distrik III.
Kebijakan Dinilai Tidak Adil
Menurut Yoghie, masyarakat kini dipaksa mengikuti kebijakan perusahaan yang menanam pohon eucalyptus di atas lahan tersebut. Ia menilai langkah itu tidak adil, apalagi di dalam area tersebut terdapat fasilitas umum dan sosial milik negara, serta bangunan yang telah memiliki sertifikat resmi dari Kementerian ATR/BPN.
Instruksi Presiden Dinilai Jadi Alat Tekan
“Perluasan HP ini jelas merugikan warga. Apalagi ada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi modal PT WKS untuk semakin menekan masyarakat,” tegas Yoghie.
DPRD Batang Hari Siap Gelar RDP
Ia memastikan, Selasa depan DPRD Batang Hari akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT WKS. “Kalau persoalan ini tidak selesai di DPRD Batang Hari, kita akan bawa ke provinsi. Harapan saya, konflik masyarakat dengan WKS ini tuntas,” ujarnya.
Warga Hanya Pertahankan Hak Warisan
Yoghie menegaskan, masyarakat tidak ada yang melakukan penyerobotan lahan. “Saya jamin masyarakat tidak ada yang maling atau menyerobot tanah HP-HTI milik WKS. Mereka hanya mempertahankan tanah sesuai surat yang mereka miliki, yang diwariskan secara turun-temurun. Saya siap disalahkan jika ada masyarakat yang terbukti menyerobot tanah WKS,” pungkasnya.













