DOTTCOM.ID, Muaro Jambi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Muaro Jambi mulai membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menyentuh kebutuhan masyarakat, yakni pemberantasan buta aksara Al-Qur’an serta perlindungan dan pemberdayaan petani. Pembahasan masih berada pada tahap awal dengan fokus merumuskan substansi dan materi muatan aturan bersama tim ahli, Sabtu (3/10/2026).
Anggota Bapemperda DPRD Muaro Jambi dari Fraksi PKB, Sulaini, mengatakan penyusunan kedua Ranperda tersebut masih dalam tahap diskusi. Setelah perumusan naskah dan dokumen, proses akan berlanjut ke konsultasi publik serta pembahasan internal legislatif bersama pihak eksekutif yang berkaitan dengan materi aturan.
“Untuk sekarang masih tahapan diskusi dengan tim ahli untuk merumuskan naskah dan dokumen Ranperda. Tahapan selanjutnya akan dilaksanakan konsultasi publik dan akan dibahas secara internal di legislatif bersama pihak eksekutif yang masuk dalam subjek Ranperda,” ujar Sulaini.
Menurut Sulaini, dalam tahapan berikutnya DPRD dapat membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas dan menyusun Ranperda hingga menjadi peraturan daerah. Dengan demikian, kedua rancangan tersebut belum menjadi aturan yang berlaku dan masih harus melalui proses pembahasan lebih lanjut.
Pembahasan dilakukan Bapemperda DPRD Muaro Jambi yang di antaranya dihadiri Ketua Bapemperda Ali Mustika, Wakil Ketua Sartono BE, serta anggota Sulaini dan Ambo Tuo.
Salah satu rancangan yang dibahas adalah Ranperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an di Kabupaten Muaro Jambi. Sulaini menjelaskan, rancangan tersebut disusun karena masih terdapat warga yang belum memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an.
Melalui regulasi itu, pemerintah daerah diharapkan memiliki tanggung jawab yang lebih jelas dalam meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an masyarakat. Salah satu pola yang sedang dirumuskan adalah penguatan pembelajaran melalui jalur pendidikan formal, khususnya pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
“Ranperda ini berangkat dari masih banyaknya warga yang belum bisa membaca Al-Qur’an. Kita ingin ada tanggung jawab pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan baca Al-Qur’an masyarakat Muaro Jambi,” kata Sulaini.
Sulaini mengatakan, pembahasan juga perlu mempertimbangkan pola pembelajaran, pihak yang terlibat, serta bentuk dukungan pemerintah daerah. Hal tersebut dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi dapat menjadi dasar yang lebih jelas bagi pelaksanaan program.
“Karena ini menyangkut generasi muda kita, tentu harus dipikirkan bagaimana pola pembelajarannya, siapa yang terlibat dan bagaimana pemerintah daerah memberikan dukungan. Semuanya sedang kita rumuskan bersama tim ahli,” ujarnya.
Selain pemberantasan buta aksara Al-Qur’an, Bapemperda juga membahas Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Rancangan ini diarahkan untuk memberikan perlindungan yang lebih konkret kepada petani, terutama dalam menghadapi persoalan yang berpotensi mengganggu kegiatan produksi pertanian.
Sulaini menyebut salah satu perhatian utama dalam rancangan tersebut adalah mencegah petani mengalami gagal panen. Upaya itu perlu didukung dengan pemenuhan sarana produksi, sarana pertanian, serta prasarana penunjang kegiatan pertanian.
“Pertama, kita ingin mencegah jangan sampai upaya produksi petani mengalami gagal panen. Kemudian sarana produksi (Saprodi: bibit, pupuk, dll) dan sarana pertanian (Saprotan: alat dan mesin pertanian) terpenuhi. Yang ketiga, sarana dan prasarananya (jalan, jembatan dan irigasi) secara bertahap harus dicukupkan,” katanya.
Menurut Sulaini, perlindungan petani tidak cukup hanya berfokus pada kegiatan produksi. Ketersediaan sarana produksi, peralatan pertanian, serta infrastruktur pendukung juga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pemenuhan kebutuhan tersebut, kata Sulaini, harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan daerah. Karena itu, materi Ranperda perlu dirumuskan agar dapat memberikan arah perlindungan dan pemberdayaan petani secara lebih jelas.
Dua Ranperda tersebut kini masih dalam tahap perumusan bersama tim ahli. Setelah pembahasan awal, proses selanjutnya direncanakan mencakup konsultasi publik dan pembahasan bersama pihak eksekutif sebelum DPRD melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah.
Pembahasan Ranperda Muaro Jambi tentang perlindungan petani dan pemberantasan buta aksara Al-Qur’an diharapkan menghasilkan aturan yang dapat menjadi landasan bagi program pemerintah daerah sesuai kebutuhan masyarakat dan kewenangannya.




























