DOTTCOM.ID, Muaro Jambi – DPRD Kabupaten Muaro Jambi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagai bagian dari upaya menata kawasan hunian di daerah tersebut.
Pembahasan dilakukan Panitia Kerja (Panja) II DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (16/10/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua Panja II, H. Asikin.
Ranperda tersebut menjadi salah satu dari 10 rancangan peraturan daerah yang masuk dalam agenda pembahasan DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Agenda itu ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada 6 Oktober 2026.
Untuk mendukung proses pembahasan, DPRD Kabupaten Muaro Jambi membentuk panitia kerja yang bertugas mengkaji sejumlah Ranperda sesuai pembagian agenda. Panja II menjadi salah satu unsur yang menjalankan tugas pembahasan terhadap rancangan aturan tersebut.
Sejumlah perangkat daerah dan pihak terkait turut diundang dalam rapat. Mereka di antaranya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jambi.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari proses pengkajian materi Ranperda. Pembahasan aturan mengenai perumahan kumuh dan permukiman kumuh berkaitan dengan sejumlah aspek, mulai dari perencanaan, penataan kawasan, hingga ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Secara umum, Ranperda ini diarahkan untuk mengatur langkah pencegahan munculnya kawasan perumahan dan permukiman kumuh. Selain itu, rancangan aturan tersebut juga membahas peningkatan kualitas kawasan yang telah teridentifikasi sebagai permukiman kumuh.
Aspek pencegahan menjadi bagian penting karena penanganan kawasan kumuh tidak hanya berkaitan dengan perbaikan kawasan yang sudah teridentifikasi. Pengaturan juga perlu memperhatikan upaya agar kawasan hunian tidak berkembang menjadi lingkungan yang tidak layak.
Sementara itu, peningkatan kualitas kawasan yang telah teridentifikasi sebagai permukiman kumuh membutuhkan perencanaan dan penataan yang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan kawasan. Karena itu, materi Ranperda perlu dikaji dengan melibatkan perangkat daerah yang memiliki tugas dan kewenangan terkait.
Kehadiran LPPM Universitas Jambi dalam rapat juga menjadi bagian dari pelibatan unsur akademisi dalam pembahasan. Bersama perangkat daerah dan Bagian Hukum Setda, berbagai aspek dalam rancangan aturan tersebut diharapkan dapat ditelaah sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Pembahasan Ranperda ini masih merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan daerah. Rapat Panja II menjadi salah satu tahapan untuk mengkaji materi rancangan sebelum dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Muaro Jambi diharapkan dapat merumuskan materi aturan yang memperhatikan kebutuhan penataan kawasan perumahan dan permukiman. Pengaturan mengenai pencegahan serta peningkatan kualitas kawasan kumuh menjadi pokok penting dalam rancangan peraturan daerah tersebut.
Dengan masuknya Ranperda ini dalam agenda pembahasan, DPRD Kabupaten Muaro Jambi melanjutkan proses penyusunan regulasi daerah yang berkaitan dengan penataan perumahan dan permukiman.




























