10 Saksi Diperiksa Kasus Tongkang Tabrak Tiang Jembatan Muara Tembesi

Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi telah memeriksa 10 orang saksi terkait insiden tongkang batubara yang menabrak tiang fender Jembatan Muara Tembesi, Batanghari.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti serta keterangan untuk mengungkap penyebab kejadian.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, menjelaskan bahwa dari 10 saksi yang diperiksa, terdapat perwakilan dari pihak kapal, pemilik tongkang, dan petugas pos pantau di Muara Tembesi.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025, dan mengakibatkan kerusakan signifikan pada jembatan.

Salah satu tiang fender yang tertabrak bahkan terlepas dari posisinya. Dari total 11 tiang fender, hanya lima yang masih berdiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, nakhoda kapal berinisial YD terindikasi sebagai tersangka.

Selain itu, petugas kepolisian menemukan bahwa tongkang tersebut membawa muatan berlebih.

Kapal yang seharusnya mengangkut 2.499 metrik ton (MT) ternyata membawa sekitar 2.900 MT.

Hal ini diduga menjadi salah satu faktor penyebab insiden.

AKBP Ade Candra menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menentukan langkah lebih lanjut.

“Kami akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Dirjen Perhubungan Laut. Dari hasil itu, baru bisa dilanjutkan ke penyidikan,” ujarnya.