Hukum  

Skandal Korupsi Minyak Mentah: Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Image Courtesy of ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Menurut laporan, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil mengumpulkan cukup bukti, termasuk keterangan saksi, pendapat ahli, serta dokumen-dokumen yang telah disita secara sah.

Ketujuh tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara
  7. Gading Ramadan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa ketujuh tersangka telah ditahan di Kejaksaan Agung sejak Senin, 24 Februari 2025. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Modus Korupsi yang Merugikan Negara Rp193,7 Triliun

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara tidak transparan. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun dengan rincian sebagai berikut:

Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri: Rp35 triliun

Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun

Impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun

Pemberian Kompensasi Tahun 2023: Rp126 triliun

Pemberian Subsidi Tahun 2023: Rp21 triliun

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.