Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan transportasi daring memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol), sopir taksi online, dan kurir.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa THR merupakan hak bagi setiap pekerja, termasuk para pengemudi yang bekerja di bawah platform digital.
SPAI menilai hubungan kerja antara perusahaan aplikasi dengan para pengemudi memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk tuntutan, ratusan driver ojol, sopir taksi online, dan kurir menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Februari 2025.
“Kami memperkirakan jumlah peserta aksi antara 500 hingga 700 orang. Kami menuntut THR wajib bagi semua pengemudi ojol, taksi online, dan kurir,” kata Lily Pujiati kepada Kompas.
Menurut Lily, aksi ini merupakan puncak dari ketidakpuasan yang telah berlangsung selama satu dekade.
Ia menyoroti rendahnya pendapatan para pengemudi akibat tarif murah yang ditentukan oleh platform, ditambah dengan potongan pendapatan yang melebihi batas 20 persen.
SPAI menekankan bahwa THR bagi para pekerja transportasi daring bukan hanya tuntutan, tetapi juga bentuk keadilan sosial.
“Selama 10 tahun, tidak ada perusahaan yang memberikan THR kepada mereka, padahal mereka bekerja setiap hari dan menghasilkan pendapatan besar bagi platform,” tegas Lily.
SPAI berharap Kemenaker segera mengambil langkah konkret untuk mewajibkan perusahaan memberikan THR sebagai bentuk perlindungan hak pekerja di era ekonomi digital.




















