Tok! MK Perintahkan Revisi Nama Kabupaten Batanghari Jadi ‘Batang Hari’

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penulisan nama “Batanghari” dalam undang-undang tersebut tidak sesuai konstitusi dan harus ditulis sebagai “Batang Hari”.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Bupati Batanghari, Fadhil Arief, dan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Rahmad Hasrofi, yang tercatat sebagai Pemohon dalam Perkara Nomor 31/PUU-XXIII/2025.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata ‘Batanghari’ dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Batang Hari’,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa (27/5/2025).

Penulisan Nama Daerah Bukan Sekadar Formalitas

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa penamaan suatu daerah tidak bisa dianggap sepele. Nama daerah mencerminkan identitas sosial, budaya, dan historis masyarakat lokal.

“Penamaan suatu daerah bukan sekadar pemberian nama, tetapi bagian dari upaya pelestarian identitas budaya dan sosial masyarakat,” jelas Arief.

MK menemukan bahwa penulisan “Batanghari” secara serangkai dalam UU 37/2024 bertentangan dengan sejarah dan regulasi sebelumnya. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 serta Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1993 menggunakan penulisan yang benar, yakni “Batang Hari”.

Papan Nama hingga Bukti Historis Kuatkan Gugatan

Putusan MK diperkuat oleh fakta di lapangan. Sebagian besar papan nama instansi pemerintah dan lembaga pendidikan di wilayah tersebut menggunakan penulisan “Batang Hari”. Ini menunjukkan bahwa penulisan secara terpisah sudah menjadi standar historis dan administratif.

“Nama ‘Kabupaten Batang Hari’ terdiri atas dua kata yang masing-masing punya makna berbeda tapi saling berkaitan. Maka harus ditulis secara terpisah,” tegas MK.

Mahkamah juga menyatakan bahwa penulisan yang benar selaras dengan Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945, yang menekankan pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap identitas lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.